Postingan

MASALAH SHOLAT RABU WEKASAN

HADITS SHAHIH ANJURAN SHOLAT RABU WEKASAN  (SHOLAT LIDAF'IL BALA' ATAU SHOLAT TOLAK BALA' Hadits ini sering ketika acara shalat tolak bala' Rabu wekasan setiap tahunnya Imam Al Hafidz Al Musnid Al Quthub Al Habib Abdullah Bilfaqih Radhiyallahu Anhum dari Al IMAMUL HABR Radhiyallahu Anhu bahwasanya setiap tahun pada akhir Rabu bulan shafar Allah SWT menurunkan 720.000 ribu bala', barang siapa yang shalat empat raka'at dihari itu, insya Allah dijauhkan dari Mala petaka dan Musibah aamiin aamiin aamiin ya rabbal aalamiin... عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال ؛ قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم : " مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ يُصَلُّوْنَ فِيْ آخِرِ الْأَرْبِعَاءِ مِنْ صَفَرَ إِلاَّ نَجَّاهُمُ اللّٰهُ مِنَ الْكَوَارِثِ (هذا الحديث حسن صحيح) ←اَلْكَوَارِثُ اي اَلْبَلَايَا Artinya :" Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda :" Tidaklah berkumpul suatu kaum mereka shalat dihari akhir Rabu dari bulan Shafar te

Masalah Dikumandangkan Iqomah Ketika Jamaah Sedang Sholat Sunah

Pertanyaan : Ada seorang sholat sunnah qobliyah masih di roka'at awal, tapi tiba-tiba iqomah dilantunkan. Pertanyaannya apa yang paling utama bagi orang tersebut? Apakah melanjutkan/membatalkan sunnah qobliyahnya? Jawaban : Dalam kasus tersebut lanjutkan saja shalat sunnahnya selama tidak khawatir ketinggalan sholat berjama'ah وكره ابتداء نفل بعد شروع المقيم في الإقامة ولو بغير إذن الإمام فإن كان فيه أتمه إن لم يخش بإتمامه فوت جماعة وإلا قطعه ندبا ودخل فيها ما لم يرج جماعة أخرى (إعانة الطالبين ج ٢ ص ١٥) Artinya, “Dimakruhkan melaksanakan shalat Sunnah setelah seseorang telah mengumandangkan iqamah, meskipun tanpa seizin imam. Jika saat iqamah dikumandangkan seseorang terlanjur sedang melaksanakan shalat Sunnah maka ia (disunnahkan) untuk tetap menyempurnakan shalatnya ketika memang tidak dikhawatirkan kehilangan (tidak terkejar) shalat jamaah. Jika ia khawatir kehilangan shalat jamaah maka ia disunnahkan untuk memutus sholat sunnahnya dan langsung melaksanakan shalat jamaa

PARA TOKOH DAN ROKOK

Gambar
PARA TOKOH DAN ROKOK Rasanya tidak akan sempurna jika membahas rokok tanpa mengetahui sejarah rokok itu sendiri. Rokok selalu disalahkan sebagai biang kerok timbulnya berbagai macam penyakit. Padahal awalnya, rokok digunakan justru untuk pengobatan. Pro kontra tentang rokok, menurut Caknun, sebagai akibat dari persaingan abadi antara perusahaan rokok dan farmasi. Suatu waktu, Haji Agus Salim, seorang negarawan dan diplomat ulung yang kala itu menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk Inggris, konon tengah menghisap rokok kreteknya di suatu pertemuan diplomatik di London. Aroma rokok kretek yang dihisap Haji Agus Salim memancing seorang diplomat Barat bertanya padanya tentang apa yang dihisapnya. Lalu Haji Agus Salim menjawab, "inilah yang membuat nenek moyang anda sekian abad yang lalu, datang dan kemudian menjajah negeri kami." Sejarah Rokok Keberadaan rokok ini disinyalir telah ada sekitar 4000 tahun yang lalu pada suku Maya dan Aztec di Amerika Latih. Awalnya rokok diper

PARA WALI YANG MENDIDIK DENGAN ROKOK

Gambar
Para Wali yang Mendidik dengan Rokok Di dunia ini terdapat banyak hal yang meluluhlantakka n nalar kita sebagai manusia. Salah satunya adalah bagaimana cara kiai mendidikan umat manusia untuk mengetahui lebih dalam atas beberapa hal kasat mata. Keghaiban-kegha iban yang sering kiai pertontonkan adalah bentuk pengajaran dan pendidikan yang dapat menuntun manusia menuju alam berpikir yang lebih dalam. Soal kretek atau rokok, misalnya, di tengah khilafiyah yang terus menerus terjadi. Ada yang pro ada pula yang kontra, banyak kiai yang memberikan isyarat terhadap satu barang yang sjatinya baik untuk bangsa dan negara, meski selalu dipertentangkan  karena banyak kepentingan di dalamnya. Berikut kisah-kisah para sufi dan aulia’ yang gemar merokok dan mengajarkan pelajaran lewat asap-asapnya: Mbah Abdul Jalil Mustaqim Pernah Kiai Jamaluddin Jombang bersama seorang santrinya sowan kepada sang guru, yaitu Mbah Abdul Jalil Mustaqim Tulungagung. Ketika dalam perjalanan Kiai Jamaluddin dawuh pada

HUKUM ROKOK (2)

Gambar
HUKUM ROKOK Pada kitab bughyah dan al bajuri dijelaskan bahwa hukum merokok itu makruh. Hukum rokok ada 3 pendapat : - Menurut qoul dlo'if haram,karena di dalamya terdapat bahaya yang besar, - Mubah - Makruh menurut qoul mu'tamad. dan merokok bisa menjadi wajib jika pekerjaan wajib bisa ditinggalkan sebab meninggalkan rokok, oleh karena itu hukum jual beli rokok sah.dan bisa haram jika untuk membeli rokok menggunakan harta untuk memenuhi perkara yang wajib,sprt harta untuk menafkahi keluarga yang seharusya harta tersebut untuk menafkahi keluarga. Hukum Merokok SOAL : Bagaimana hukumnya merokok ? JAWAB : Dalam menetapkan hukum merokok ada tiga kelompok ulama : 1. ulama yang mengatakan haram secara mutlak 2. ulama yang mengatakan halal secara mutlak 3. ulama yang mengatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi lima (halal, haram, mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan kondisinya; dala m arti bisa : a. Haram, seperti merokok hanya karena sengajauntuk berhambur hamburan yang

HUKUM ROKOK (1)

Gambar
  DALIL-DALIL AKURAT YANG MEMBOLEHKAN MEROKOK Para ulama’ berbeda pendapat dalam hukum rokok, tetapi setelah merenung dan menyadari bahwa Islam adalah agama yang bersih dari segala kotoran zahir maupun batin, dan islam adalah agama yang hanya mengajak kepada yang lebih baik, ternyata ia juga adalah agama yang mudah dan jauh dari berbagai kesulitan dan tasyaddud. Al-Qur’an dan Sunnah adalah pegangan satu-satunya, dari itu mengapa bersusah payah? Dan mengapa menyusahkan orang?  Allah swt. berfirman : “Allah sama sekali tidak pernah berkehendak memberimu kesulitan walau sedikit”. Rasulullah saw. bersabda : “Yang halal sudah nyata dan yang harampun telah nyata”. Para pembaca yang budiman, didalam syari’at Islam yang benar, mudah dan suci, merokok ternyata hukumnya tidak haram, mengapa? Allah SWT dan Rasul-Nya SAW tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan. Sesuatu yang haram bukanlah ya

SALAH KAPRAH MENAFSIRKAN HADITS "APABILA SHAHIH HADITS MAKA ITULAH MADZHABKU"

Gambar
Salah Kaprah Menafsirkan Hadits "Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku"  إذا صح الحديث فهو مذهبي "Apabila shaheh hadits maka itulah mazhabku". Imam Syafi’i merupakan nama yang tidak asing lagi di telinga kita, terlebih lagi umat Islam Asia Tenggara umumnya merupakan penganut Mazhab beliau dalam bidang fiqh. Banyak mutia kalam Imam Syafii yang dikutip para ulama sesudahnya baik dalam ranah fiqh maupun lainnya. Wasiat beliau ini banyak di salah artikan, di mana banyak kalangan yang dengan mudahnya menyatakan bahwa pendapat Imam Syafii hanya dapat di amalkan bila sesuai dengan hadits shahih, sehingga saat ia menemukan satu hadits shahih maka ia langsung berpegang kepada dhahir hadits dan melarang mengikuti pendapat Imam Syafii dengan alasan mengamalkan wasiat Imam Syafii. Bahkan mereka menjadikan wasiat Imam Syafii ini sebagai hujjah tercelanya taqlid, mereka mengartikan wasiat ini sebagai larangan dari Imam Syafii untuk taqlid kepada beliau. Oleh karena itu kami