HAL-HAL DALAM SHOLAT BERJAMAAH YANG TIDAK MENGGUGURKAN HUKUM FARDU KIFAYAH
Pertanyaan :
Dalam melaksanakan sholat berjamaah, hal-hal apa sajakah yang menyebabkan hukum fardu kifayahnya tidak jadi gugur?
Ibarot mughnil muhtaj 1/229 :
هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار
Jadi tidak menggugurkan kewajiban jika :
- Dilakukan selain laki-laki
- Dilakukan Musafir
- Dilakukan dalam shalat qadla'
- Dilakukan dalam selain shalat 5 waktu
- Dilakukan di tempat yang tidak menampakkan syiar.
Syiar akan diperoleh jika dilakukan di tempat umum yang setiap orang bisa mengaksesnya, tidak seperti dalam kamar atau musholla pribadi. Dan tidak cukup dalam satu wilayah yang luas jika hanya ada satu jamaah saja, karena kewajiban syiar itu melingkupi seluruh wilayah sehingga jumlah jamaah harus disesuaikan dengan luasnya wilayah.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar