HAL-HAL DALAM SHOLAT BERJAMAAH YANG TIDAK MENGGUGURKAN HUKUM FARDU KIFAYAH

Pertanyaan :

Dalam melaksanakan sholat berjamaah, hal-hal apa sajakah yang menyebabkan hukum fardu kifayahnya tidak jadi gugur?


Hukum jamaah di masjid itu fardlu kifayah bihaytsu yadhharus syi'aar. Kalau di rumah ya tidak dapat syiarnya dong.

Ibarot mughnil muhtaj 1/229 :

 هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار 

Jadi tidak menggugurkan kewajiban jika :

- Dilakukan selain laki-laki 
- Dilakukan Musafir 
- Dilakukan dalam shalat qadla' 
- Dilakukan dalam selain shalat 5 waktu 
- Dilakukan di tempat yang tidak menampakkan syiar. 

Syiar akan diperoleh jika dilakukan di tempat umum yang setiap orang bisa mengaksesnya, tidak seperti dalam kamar atau musholla pribadi. Dan tidak cukup dalam satu wilayah yang luas jika hanya ada satu jamaah saja, karena kewajiban syiar itu melingkupi seluruh wilayah sehingga jumlah jamaah harus disesuaikan dengan luasnya wilayah. 

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI MAMA EYANG CIJERAH (KH. MUHAMMAD SYAFI'I)

HADITS KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAKNYA

BIOGRAFI ABUYA DIMYATI CIDAHU - BANTEN