HUKUM ADZAN DAN IQOMAH BAGI WANITA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seorang wanita adzan atau iqomah?
Jawaban :
Hukum Azan bagi wanita :
- Jaiz / boleh tapi tidak sunnah : ketika wanita adzan dengan suara pelan untuk dirinya sendiri dan kaum sejenisnya (sesama wanita).
- Haram : ketika wanita adzan dengan suara keras sekira dapat didengar oleh orang laki-laki.
Hukum Iqomah bagi wanita :
- Sunnah : ketika wanita iqomah dengan suara pelan untuk dirinya dan sesama wanita.
- Haram : ketika iqomah dan ada bersamanya para pria dan waria/banci (mempunyai kelamin ganda).
Hukum iqomah bagi waria :
- Sunnah : ketika waria iqomah dengan suara pelan untuk dirinya dan ada bersamanya sesama waria/wanita.
- Haram : ketika iqomah dan ada bersamanya para pria.
Ibarot Minhaj Al-Qowiim 1/149
Ibarot I'anah Ath Tholibin 1/233 :
Sumber :
http://www.piss-ktb.com/2012/02/1035-hukum-adzan-bagi-wanita.html?m=1
Komentar
Posting Komentar